Tabungan masal adalah tabungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum Tegal dan sekitarnya yang ingin mempersiapkan dan berinvestasi/ menyimpan dananya di BPR Arthapuspa Mega sambal secara tidak langsung membantu masyarakat UMKM dilingkungannya dalam hal permodalan.
Ketentuan TAbugan Massal:
- Yang berhak menjadi penabung adalah semua lapisan masyarakat, Yayasan dan Lembaga (Bandan Hukum)
- Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp.1.000,-.
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
- Perhitungan
bunga dilakukan setiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung
dikreditkan/ ditambah pada saldo penabung yang tercatat pada pembukuan bank.
- Bunga dihitung atas dasar saldo terendah bulan yang bersangkutan.
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank. Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang belaku.
- Sisa tabungan setiap pengamblan minimal Rp.10.000,-.
- Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikenakan biaya administrasi Rp. 1000,- setiap bulan secara otomatis sampai tabungan tersebut ditutup oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Biaya penutupanrekening tabungan sebesar Rp. 5000,-.
- Apabila
tercatat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dan slado yang tercatat pada
pembukuan bank, maka sebagai patokan bank dipergunakan saldo yang tercatat pada
pembukuan bank. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat
hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
2