Tabungan BPIH/U adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu umat muslim mempersiapkan lebih dini biaya perjalanan ibadah Haji dan Umrah dengan Setoran pertama minimal Rp. 500.000,-.


Ketentuan Tabungan BPIH/U :

  1. Diperuntukan bagi masyarakat umum yang berniat untuk mempersiapkan biaya perjalanan Haji/Umrah.
  2. Penarikan tabungan disarankan dilakukan hanya untuk kepentingan ibadah haji/umroh.
  3. Besarnya jasa pengelolaan diberikan setara dengan suku bunga tabungan, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Bank diberikan pada saat penabung akan melaksanakan ibadah.
  4. Jasa pengelolaan yang diperolehdikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tabungan dibebaskan dari segala biaya, baik biaya administrasi pembukaan, bulanan maupun penutupan rekening.
  6. Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  7. Segala penyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggungjawab penabung sepenuhnya.
  8. Jasa pengelolaan dapat diberikan secara tunai atau dalam bentuk lain. Bentuk lain yang dimaksud: Kartu gratis manasik/kartu subsidi biaya manasik/paket oleh- oleh. Bantuan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan prosesi ibadah/santunan kepada fakir miskin dan anak yatim sebagaimana saran/ permintaan penabung.


K
O
N
T
A
K