Kredit Profesi Umum adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai , swasta selain pegawai PT. BPR Arthapuspa Mega.


Spesifikasi Produk :

  1. Diperuntukan untuk karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai swasta selain pegawai PT. BPR Arthapuspa Mega.
  2. Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
  3. Jangka waktu kredit maksimal sampai dengan satu bulan menjelang masa jabatan terakhir.
  4. Penggunaan kredit untuk kebutuhan konsumtif dan peningkatan kesejahteraan.
  5. Suku bunga 12 % efektif per tahun.


Syarat dan Ketentuan :

  • Kredit profesi umum diberikan setelah didahului perjanjian kerjasama (MoU) antara instansi dimaksud dengan pihak PT. BPR Arthapuspa Mega yang sekurang-kurangnya memuat plafond, suku bunga, jangka waktu, cara pembayaran,penjaminan dll.
  • Calon debitur bekerja pada suatu instansi pemerintah atau sebagai pegawai swasta.
  • Mengisi dan mengajukan aplikasi permohonan kredit.
  • Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
  • Pengajuan kredit wajib mendapatkan persetujuan suami/ istri/ orang tua.
  • Biaya Kredit :

Administrasi pinjaman :

  • Plafond kredit < Rp. 1.000.000,- administrasi Rp. 0,-
  • Plafond kredit Rp. 1.000.000,- < Rp. 2.500.000,- administrasi Rp. 2.000,-
  • Plafond kredit > Rp. 2.500.000,- s/d ,< Rp. 5.000.000,- administrasi Rp.5.000,-
  • Plafond kredit > Rp. 5.000.000,- s/d < Rp. 10.000.000,- administrasi Rp.10.000,-
  • Plafond kredit > Rp. 10.000.000,- administrasi Rp. 15.000,-

Provisi3 %

Materai

Notaris

Asuransi

Biaya—biaya lain yang sah

  • Plafond kredit : Maksimal adalah sebesar 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan catatan sampai dengan 10 x (sepuluh kali) gaji bruto tanpa agunan, di atas 10 X (sepuluh kali) gaji sampai dengan 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan agunan tambahan yang mengcover, dengan penerimaan gaji setelah dipotong angsuran sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000,-.
  • Angsuran kredit wajib dipotong dari gaji setiap bulan oleh juru bayar instansi yang bersangkutan pada saat penggajian dan pada kesempatan pertama disetor ke PT. BPR Arthapuspa Mega.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.


K
O
N
T
A
K