Tabungan Masal adalah tabungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum Tegal dan sekitarnya yang ingin mempersiapkan dan berinvestasi/ menyimpan dananya di BPR Arthapuspa Mega secara tidak langsung membantu masyarakat UMKM dilingkungannya dalam hal permodalan.


Ketentuan Tabungan Massal:

  1. Yang berhak menjadi penabung adalah semua lapisan masyarakat, Yayasan dan Lembaga (Bandan Hukum)
  2. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp.1.000,-.
  3. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  4. Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan/ ditambah pada saldo penabung yang tercatat pada pembukuan bank.
  5. Bunga dihitung atas dasar saldo terendah bulan yang bersangkutan.
  6. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank. Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
  7. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang belaku.
  8. Sisa tabungan setiap pengambilan minimal Rp.10.000,-.
  9. Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikenakan biaya administrasi Rp. 1000,- setiap bulan secara otomatis sampai tabungan tersebut ditutup oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  10. Biaya penutupan rekening tabungan sebesar Rp. 5000,-.
  11. Apabila tercatat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan bank, maka sebagai patokan bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan bank. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung. 


K
O
N
T
A
K