Kredit Profesi Umum adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai , swasta selain pegawai PT. BPR Arthapuspa Mega.
Spesifikasi Produk :
- Diperuntukan untuk karyawan/ pegawai dari suatu instansi pemerintah PNS, TNI, POLRI dan pegawai swasta selain pegawai PT. BPR Arthapuspa Mega.
- Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
- Jangka waktu kredit maksimal sampai dengan satu bulan menjelang masa jabatan terakhir.
- Penggunaan kredit untuk kebutuhan konsumtif dan peningkatan kesejahteraan.
- Suku bunga 12 % efektif per tahun.
Syarat dan Ketentuan :
- Kredit profesi umum diberikan setelah didahului perjanjian kerjasama (MoU) antara instansi dimaksud dengan pihak PT. BPR Arthapuspa Mega yang sekurang-kurangnya memuat plafond, suku bunga, jangka waktu, cara pembayaran,penjaminan dll.
- Calon debitur bekerja pada suatu instansi pemerintah atau sebagai pegawai swasta.
- Mengisi dan mengajukan aplikasi permohonan kredit.
- Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
- Pengajuan kredit wajib mendapatkan persetujuan suami/ istri/ orang tua.
- Biaya Kredit :
Administrasi pinjaman :
- Plafond kredit < Rp. 1.000.000,- administrasi Rp. 0,-
- Plafond kredit Rp. 1.000.000,- < Rp. 2.500.000,- administrasi Rp. 2.000,-
- Plafond kredit > Rp. 2.500.000,- s/d ,< Rp. 5.000.000,- administrasi Rp.5.000,-
- Plafond kredit > Rp. 5.000.000,- s/d < Rp. 10.000.000,- administrasi Rp.10.000,-
- Plafond kredit > Rp. 10.000.000,- administrasi Rp. 15.000,-
Provisi3 %
Materai
Notaris
Asuransi
Biaya—biaya lain yang sah
- Plafond kredit : Maksimal adalah sebesar 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan catatan sampai dengan 10 x (sepuluh kali) gaji bruto tanpa agunan, di atas 10 X (sepuluh kali) gaji sampai dengan 20 x (dua puluh kali) gaji bruto dengan agunan tambahan yang mengcover, dengan penerimaan gaji setelah dipotong angsuran sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000,-.
- Angsuran kredit wajib dipotong dari gaji setiap bulan oleh juru bayar instansi yang bersangkutan pada saat penggajian dan pada kesempatan pertama disetor ke PT. BPR Arthapuspa Mega.
- Keterlambatan pembayaran angsuran dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.