Tabungan Hari Raya (Tahara) adalah tabungan yang diperuntukan bagi masyarakat muslim yang ingin mempersiapkan biaya untuk merayakan Idul Fitri dan Idul adha termasuk ibadah qurban atau biaya-biaya ibadah umat muslim.
Ketentuan Tabungan Hari Raya :
- Yang berhak menjadi penabung adalah perorangan, kelompok, yayasan (badan hukum dan lembaga lainnya)
- Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,- dab setoran selanjutnya sesuai dengan keinginan.
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
- Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan setelah mengendap sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan langsung dikreditkan/ditambahkan pada saldo tabungan yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank dengan surat keputusan direksi. Apabila terjadi perubahan suku bunga, sekurang-kurangnya 7 hari sebelum keputusan diberlakukan akan diumumkan di papan pengumuman yang tersedia.
- Tabungan dapat diambil (selama untuk mewujudkan niat).
- Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikenakan biaya administrasi Rp.1.000,- setiap bulan, dan akan didebet dari saldo tabungan pada setiap akhir bulan.
- Biaya penutupan rekening tabungan sebesar Rp.2.500,-
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan Bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
- Bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Simpanan dijamin Bank Perkreditan Rakyat Arthapuspa Mega dan Lembaga Penjaminan Simpanan.