Tabungan Hari Raya (Tahara) adalah tabungan yang diperuntukan bagi masyarakat muslim yang ingin mempersiapkan biaya untuk merayakan Idul Fitri dan Idul adha termasuk ibadah qurban atau biaya-biaya ibadah umat muslim.


Ketentuan Tabungan Hari Raya :

  1. Yang berhak menjadi penabung adalah perorangan, kelompok, yayasan (badan hukum dan lembaga lainnya)
  2. Setoran pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,- dab setoran selanjutnya sesuai dengan keinginan.
  3. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  4. Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan setelah mengendap sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan langsung dikreditkan/ditambahkan pada saldo tabungan yang tercatat pada pembukuan Bank.
  5. Besarnya suku bunga ditetapkan oleh Bank dengan surat keputusan direksi. Apabila terjadi perubahan suku bunga, sekurang-kurangnya 7 hari sebelum keputusan diberlakukan akan diumumkan di papan pengumuman yang tersedia.
  6. Tabungan dapat diambil (selama untuk mewujudkan niat).
  7. Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dikenakan biaya administrasi Rp.1.000,- setiap bulan, dan akan didebet dari saldo tabungan pada setiap akhir bulan.
  8. Biaya penutupan rekening tabungan sebesar Rp.2.500,-
  9. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan Bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  10. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
  11. Bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  12. Simpanan dijamin Bank Perkreditan Rakyat Arthapuspa Mega dan Lembaga Penjaminan Simpanan.


K
O
N
T
A
K