Kredit angsuran adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang diberikan dengan kewajiban membayar angsuran pokok dan/ atau bunga setiap bulan.


  1. Jangka waktu kredit angsuran disesuaikan dengan limit plafond.
  2. Suku bunga berdasarkan plafond kredit dibedakan antara lain :

- Plafond Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sampai dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK ) dibebankan bunga:

- 1,25 % ( satu koma dua lima persen ) flat per bulan atau 15 % ( lima belas persen ) flat per tahun dengan jangka waktu maksimal 120 ( seratus dua puluh ) bulan.

- Setara dengan angsuran kredit bunga 0,89 % ( nol koma delapan Sembilan persen ) flat per bulan atau 10,68 % ( sepuluh koma enam delapan persen ) flat per tahun atau kurang lebih 19,17 % ( Sembilan belas koma satu tujuh persen ) p.a efektif dengan jangka waktu maksimal 60 ( enam puluh ) bulan.

- Diikuti dalam program asuransi jiwa dan atau asuransi kredit dan atau asuransi kendaraan bermotor.



K
O
N
T
A
K