Tabungan Anak Sekolah (TAS) adalah tabungan yang diperuntukan bagi sekolah-sekolah untuk memberikan Pendidikan menabung secara dini kepada para siswa yang dikoordinir pihak sekolah sebagai atas nama penabung.


Ketentuan Tabungan Anak Sekolah :

  1. Setoran awal minmal Rp. 10.000,-
  2. Karena peruntukannya yang disajikan untuk anak sekolah yang masih belum dewasa melalui sekolah dan bertujuan lebih untuk mendidik dan melatih anak sekolah untuk gemar menabung, tabungan TAS dilaksanakan dengan cara dikoordinir oleh sekolah dalam hal ini oleh guru, wali kelas, koordinator yang ditunjuk oleh kepala sekolah, maka pembukaan rekening, identifikasi, dan verifikasi dokumen yang diserahkan ke bank adalah identitas guru, wali kelas, koordinator yang ditunjuk/ oleh kepala sekolah.
  3. Kepada pemegang/ atas nama rekening tabungan TAS setiap akhir tahun ajaran diberikan insentif khusus yang besarnya ditentukan dengan surat keputusan direksi tersendiri, pelaksanaannya langsung dikreditkan/ ditambahkan pada saldo tabungan.
  4. Ketentuan dan persyaratan umum yang tidak bertentangan dengan ketentuan tabungan ini tetap berlaku.


K
O
N
T
A
K