Tabungan BPIH/U adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu umat muslim mempersiapkan lebih dini biaya perjalanan ibadah Haji dan Umrah dengan Setoran pertama minimal Rp. 500.000,-.
Ketentuan Tabungan BPIH/U :
- Diperuntukan bagi masyarakat umum yang berniat untuk mempersiapkan biaya perjalanan Haji/Umrah.
- Penarikan tabungan disarankan dilakukan hanya untuk kepentingan ibadah haji/umroh.
- Besarnya jasa pengelolaan diberikan setara dengan suku bunga tabungan, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Bank diberikan pada saat penabung akan melaksanakan ibadah.
- Jasa pengelolaan yang diperolehdikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tabungan dibebaskan dari segala biaya, baik biaya administrasi pembukaan, bulanan maupun penutupan rekening.
- Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Segala penyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggungjawab penabung sepenuhnya.
- Jasa pengelolaan dapat diberikan secara tunai atau dalam bentuk lain. Bentuk lain yang dimaksud: Kartu gratis manasik/kartu subsidi biaya manasik/paket oleh- oleh. Bantuan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan prosesi ibadah/santunan kepada fakir miskin dan anak yatim sebagaimana saran/ permintaan penabung.